BATU AKIK, MERUSAK HUTAN WONOGIRI
Tingginya
permintaan batu akik di pasaran berimbas pada maraknya penambangan batu oleh
masyarakat secara besar-besaran, baik perorangan maupun secara berkelompok yang
dapat berdampak buruk bagi lingkungan. Salah satunya penambangan batu akik ini
dilakukan di daerah hutan perbukitan Wonogiri, Jawa Tengah. Pasalnya di bukit
Wonogiri inilah banyak ditemukan batu akik dengan kualitas terbaik di dunia,
yakni Fire Opal. Sayangnya penambangan tersebut mengancam kelestarian
alam, karena masih menggunakan cara tradisional yaitu dengan cara mengali batu
yang bisa saja mengakibatkan longsor karena sebagaimana kita tahu wonogiri
adalh kabupateb rawan longsor. (foto hutan via solopos.com)
Wilayah
yang menjadi buruan bagi penambang untuk mendapatkan batu akik berkualitas
tinggi ada di tiga kecamatan yaitu Kismantoro, Jatiroto. dan Tirtomoyo. Salah
satunya di wilayah Bukit Manggal, Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri
seperti gambar diatas. Kawasan bukit Manggal yang masuk dalam hutan lindung
milik Perhutani mengalami kerusakan kawasan perbukitan, batu dibukit tersebut
dibuat lubang-lubang untuk mencari bebatuan yang berada di bagian dalam.
Penambang meninggalkan banyak lubang di perbukitan kawasan hutan lindung.
Penambangan itu berada di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pesido Petak 58 C
dengan luas lahan 24,3 hektare dan petak 61 G dengan luas 9,3 hektare di RPH
Pesido, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Wonogiri. Selain di Bukit
Manggal, penambangan juga di lakukan di wilayah Kismantoro, Purwantoro.
Penambang menggali di bawah pohon jati di kawasan hutan jati milik Perhutani.
Digali kemudian ditinggalkan begitu saja. Dibiarkan berlubang, tidak diratakan
lagi.
Dalam
pengamatan secara langsung di lapangan, terlihat penambang dengan cara menggali
dinding perbukitan menggunakan linggis, gancau ataupun pacul dan membuat lubang
untuk mencari urat batu akik disekitar bukit yang memiliki kemiringan lereng.
Padahal belum tentu batu akik yang dicari ada di lubang tersebut. Sehingga
mereka harus menggali lubang yang lain lagi untuk menemukan urat dari batu akik
yang warnanya mengkilap.
Untuk
mendapatkan batu akik ukuranyang lumayan besar, kadang seorang penambang harus
membuat lubang yang sangat besar, yang muat dimasuki orang sehingga
memungkinkan untuk dapat mengambil batu tersebut. Hanya untuk mendapat batu
sebesar kepalan tangan itu harus merusak kawasan perbukitan dengan meninggalkan
banyak lubang bekas penggalian. Dengan cara pengalian seperti itu memungkinkan
akan menyebabkan bencana tanah longsor saat musim penghujan karena tidak ada
penahan tanah yang cukup kuat akibat dari pengambilan batu akik tersebut.
Selain longsor akibatnya jika musim hujan sudah terjadi, akan terjadi erosi dan
material bekas galian yang ada di bawah pohon jati akan terbawa air dan
muaranya masuk ke waduk Gajah Mungkur dan mengakibatkan pendangkalan.
Menurut
Jhoni Andarhadi, Wakil Kepala Administrasi KSKPH Surakarta wilayah yang menjadi
tujuan penambangan batu akik adalah di wilayah Bukit Manggal, Desa Hargantoro,
Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri, yang termasuk kawasan hutan lindung milik
Perhutani. Kawasan hutan lindung di Bukit Manggal mulai mengalami kerusakan
akibat penambangan batu akik tersebut. Itu sebabnya, beberapa waktu lalu tim
dari Perhutani yang dipimpin langsung Kepala Kawasan Pemangkuan Hutan (KPH)
Surakarta, Bob Priambodo, meninjau lokasi hutan lindung yang jadi kawasan
penambangan oleh masyarakat. “Kemarin kita bertemu dengan anggota DPRD
Wonogiri, Komisi D dan melihat langsung kondisi di lapangan,” jelasnya ketika
di temui Ekuatorial di kantornya, Kamis (2/4). Hasil inspeksi
mendadak di lokasi, banyak ditemukan lubang hasil penggalian tambang yang ada
di perbukitan, yang masuk kawasan hutan lindung. Melihat kondisi tersebut pihak
DPRD meminta kepada Perhutani agar bisa mengendalikan kegiatan penambangan di
kawasan hutan lindung. Karena kawasan tersebut masuk dalam satuan kerja
Perhutani. Agar bisa menekan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas
penambangan batu akik.
Selain
itu penambangan juga bisa menimbulkan kerawanan dan juga kerusakan lingkungan,
bisa juga menyebabkan longsor. Penambangan batu akik tersebut juga sangat
beresiko terhadap keselamatan si penambang. Yang lebih parah lagi untuk menjaga
agar tidak sampai terjadi korban jiwa. Karena untuk mengambil batu tersebut,
penambang harus menggunakan tangga bambu sepanjang lebih dari 10 meter, dan
tidak ada pengaman sama sekali. Padahal, bila kurang beruntung, nyawa penambang
itu sendiri menjadi taruhannya. Pasalnya, di bawah bukit, dikelilingi jurang
yang cukup lebar. Namun, meski nyawa menjadi taruhannya, para penambang itupun
tak menggubrisnya.
Pemerintah
dalam hal ini bertindak secara cepat dengan memberikan beberapa solusi dalam
menangani hal ini. Salah satunya pertemuan antara Bupati Wonogiri dengan Kepala
Kawasan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta, yang membahas tentang pengambilan
batu di kawasan hutan lindung. Bupati dalam hal itu juga mendukung, karena
masuk kawasan hutan lindung jadi memang harus di larang.
Kondisi
serupa juga terjadi di perbukitan Bulu Sukoharjo, Jawa Tengah. Di kawasan itu
pun warga yang tak hanya datang dari Sukoharjo tapi juga dari. Sebenarnya,
berulang kali pihak Perhutani dan aparat Polres Sukoharjo melakukan patroli di
perbukitan Bulu. Namun, para penambang ini seakan sudah mengetahui bila begitu
mereka turun dari bukit, Polisi Hutan dari Perhutani dan pihak Kepolisian sudah
menunggu di bawah bukit untuk menyita bebatuan yang mereka cukil dari bukit tersebut.
Sehingga, begitu mereka turun, para penambang ini sengaja menyembunyikan batu
yang mereka yakini sebagai batu Lavender di suatu tempat di bukit
tersebut. Sehingga saat digeledah, tak ada satupun bebatuan yang didapat oleh
Polhut dan pihak Kepolisian.
Sebenarnya
untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak melakukan penambangan di kawasan
hutan lindung pihak Perhutani sendiri sudah berulang kali melakukan pendekatan
kepada masyarakat. Jika petugas melihat ada yang ingin mengambil batu diperingatkan
dan diberi penyuluhan. Perhutani juga bekerja sama dengan lembaga masyarakat
desa hutan (LMDH) untuk membantu pengawasan dan menjaga kelestarian hutan di
bantu dengan aparat. Termasuk Juga dilakukan pemasangan papan pengumuman yang
isinya apapun kegiatan yang merusak hutan lindung sangat dilarang kami larang.
Dan jika masih melanggar akan ada sanksinya, karena itu termasuk pengrusakan.
Ancaman hukumannya penjara 5 tahun atau denda Rp. 10 miliar. Bramantyo

jos mas, ajari nge blog yo
ReplyDeleteLINDUNGI ALAM KITA
ReplyDeletemari bersama-sama kita lindungi
ReplyDelete