BATU AKIK, MERUSAK HUTAN WONOGIRI

Tingginya permintaan batu akik di pasaran berimbas pada maraknya penambangan batu oleh masyarakat secara besar-besaran, baik perorangan maupun secara berkelompok yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan. Salah satunya penambangan batu akik ini dilakukan di daerah hutan perbukitan Wonogiri, Jawa Tengah. Pasalnya di bukit Wonogiri inilah banyak ditemukan batu akik dengan kualitas terbaik di dunia, yakni Fire Opal. Sayangnya penambangan tersebut mengancam kelestarian alam, karena masih menggunakan cara tradisional yaitu dengan cara mengali batu yang bisa saja mengakibatkan longsor karena sebagaimana kita tahu wonogiri adalh kabupateb rawan longsor. (foto hutan via solopos.com)

Wilayah yang menjadi buruan bagi penambang untuk mendapatkan batu akik berkualitas tinggi ada di tiga kecamatan yaitu Kismantoro, Jatiroto. dan Tirtomoyo. Salah satunya di wilayah Bukit Manggal, Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri seperti gambar diatas. Kawasan bukit Manggal yang masuk dalam hutan lindung milik Perhutani mengalami kerusakan kawasan perbukitan, batu dibukit tersebut dibuat lubang-lubang untuk mencari bebatuan yang berada di bagian dalam. Penambang meninggalkan banyak lubang di perbukitan kawasan hutan lindung. Penambangan itu berada di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pesido Petak 58 C dengan luas lahan 24,3 hektare dan petak 61 G dengan luas 9,3 hektare di RPH Pesido, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Wonogiri. Selain di Bukit Manggal, penambangan juga di lakukan di wilayah Kismantoro, Purwantoro. Penambang menggali di bawah pohon jati di kawasan hutan jati milik Perhutani. Digali kemudian ditinggalkan begitu saja. Dibiarkan berlubang, tidak diratakan lagi.
Dalam pengamatan secara langsung di lapangan, terlihat penambang dengan cara menggali dinding perbukitan menggunakan linggis, gancau ataupun pacul dan membuat lubang untuk mencari urat batu akik disekitar bukit yang memiliki kemiringan lereng. Padahal belum tentu batu akik yang dicari ada di lubang tersebut. Sehingga mereka harus menggali lubang yang lain lagi untuk menemukan urat dari batu akik yang warnanya mengkilap.
Untuk mendapatkan batu akik ukuranyang lumayan besar, kadang seorang penambang harus membuat lubang yang sangat besar, yang muat dimasuki orang sehingga memungkinkan untuk dapat mengambil batu tersebut. Hanya untuk mendapat batu sebesar kepalan tangan itu harus merusak kawasan perbukitan dengan meninggalkan banyak lubang bekas penggalian. Dengan cara pengalian seperti itu memungkinkan akan menyebabkan bencana tanah longsor saat musim penghujan karena tidak ada penahan tanah yang cukup kuat akibat dari pengambilan batu akik tersebut. Selain longsor akibatnya jika musim hujan sudah terjadi, akan terjadi erosi dan material bekas galian yang ada di bawah pohon jati akan terbawa air dan muaranya masuk ke waduk Gajah Mungkur dan mengakibatkan pendangkalan.
Menurut Jhoni Andarhadi, Wakil Kepala Administrasi KSKPH Surakarta wilayah yang menjadi tujuan penambangan batu akik adalah di wilayah Bukit Manggal, Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri, yang termasuk kawasan hutan lindung milik Perhutani. Kawasan hutan lindung di Bukit Manggal mulai mengalami kerusakan akibat penambangan batu akik tersebut. Itu sebabnya, beberapa waktu lalu tim dari Perhutani yang dipimpin langsung Kepala Kawasan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta, Bob Priambodo, meninjau lokasi hutan lindung yang jadi kawasan penambangan oleh masyarakat. “Kemarin kita bertemu dengan anggota DPRD Wonogiri, Komisi D dan melihat langsung kondisi di lapangan,” jelasnya ketika di temui Ekuatorial di kantornya, Kamis (2/4). Hasil inspeksi mendadak di lokasi, banyak ditemukan lubang hasil penggalian tambang yang ada di perbukitan, yang masuk kawasan hutan lindung. Melihat kondisi tersebut pihak DPRD meminta kepada Perhutani agar bisa mengendalikan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung. Karena kawasan tersebut masuk dalam satuan kerja Perhutani. Agar bisa menekan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan batu akik.
Selain itu penambangan juga bisa menimbulkan kerawanan dan juga kerusakan lingkungan, bisa juga menyebabkan longsor. Penambangan batu akik tersebut juga sangat beresiko terhadap keselamatan si penambang. Yang lebih parah lagi untuk menjaga agar tidak sampai terjadi korban jiwa. Karena untuk mengambil batu tersebut, penambang harus menggunakan tangga bambu sepanjang lebih dari 10 meter, dan tidak ada pengaman sama sekali. Padahal, bila kurang beruntung, nyawa penambang itu sendiri menjadi taruhannya. Pasalnya, di bawah bukit, dikelilingi jurang yang cukup lebar. Namun, meski nyawa menjadi taruhannya, para penambang itupun tak menggubrisnya.

Pemerintah dalam hal ini bertindak secara cepat dengan memberikan beberapa solusi dalam menangani hal ini. Salah satunya pertemuan antara Bupati Wonogiri dengan Kepala Kawasan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta, yang membahas tentang pengambilan batu di kawasan hutan lindung. Bupati dalam hal itu juga mendukung, karena masuk kawasan hutan lindung jadi memang harus di larang.
Kondisi serupa juga terjadi di perbukitan Bulu Sukoharjo, Jawa Tengah. Di kawasan itu pun warga yang tak hanya datang dari Sukoharjo tapi juga dari. Sebenarnya, berulang kali pihak Perhutani dan aparat Polres Sukoharjo melakukan patroli di perbukitan Bulu. Namun, para penambang ini seakan sudah mengetahui bila begitu mereka turun dari bukit, Polisi Hutan dari Perhutani dan pihak Kepolisian sudah menunggu di bawah bukit untuk menyita bebatuan yang mereka cukil dari bukit tersebut. Sehingga, begitu mereka turun, para penambang ini sengaja menyembunyikan batu yang mereka yakini sebagai batu Lavender di suatu tempat di bukit tersebut. Sehingga saat digeledah, tak ada satupun bebatuan yang didapat oleh Polhut dan pihak Kepolisian.
Sebenarnya untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak melakukan penambangan di kawasan hutan lindung pihak Perhutani sendiri sudah berulang kali melakukan pendekatan kepada masyarakat. Jika petugas melihat ada yang ingin mengambil batu diperingatkan dan diberi penyuluhan. Perhutani juga bekerja sama dengan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) untuk membantu pengawasan dan menjaga kelestarian hutan di bantu dengan aparat. Termasuk Juga dilakukan pemasangan papan pengumuman yang isinya apapun kegiatan yang merusak hutan lindung sangat dilarang kami larang. Dan jika masih melanggar akan ada sanksinya, karena itu termasuk pengrusakan. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun atau denda Rp. 10 miliar. Bramantyo


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

CONTOH RANCANGAN KURIKULUM

Karakteristik Blended Learning dalam Pembelajaran

Desa Wayang Kepuhsari, Desa Sentral Industri Wayang Kulit di Kab. Wonogiri